KETENTUAN UMUM

  1. Penabung adalah semua lapisan masyarakat secara perorangan.
  2. Sebagai bukti kepemilikan, Bank menerbitkan buku tabungan atas nama penabung.
  3. Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan antara buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
  4. Bank dibebaskan dari segala kerugian dan/atau tuntutan yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan/atau penyalahgunaan atas buku tabungan.
  5. Apabila buku tabungan hilang, Penabung harus segera melaporkan ke Bank disertai surat keterangan hilang dari Kepolisian.
  6. Rekening yang tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut-turut digolongkan ke dalam rekening pasif dan akan ditutup secara otomatis apabila saldo rekening dibawah saldo minimum.
  7. Penabung menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di bank, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
  8. Apabila penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
  9. Penyetoran/Penarikan dapat dilakukan pada waktu jam kerja selama kas buka.
  10. Besarnya setoran awal, saldo minimum dan minimal setoran selanjutnya sesuai dengan ketentuan Bank.
  11. Setiap melakukan penarikan harus disertakan dengan buku tabungan.
  12. Penarikan yang dilakukan oleh bukan Penabung sendiri harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai dari penabung serta identitas asli dari Penabung dan Penerima Kuasa.
  13. Besarnya suku bunga sesuai ketentuan suku bunga yang berlaku di BPR.
  14. Bunga tabungan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah.
  15. Penutupan rekening sebelum tanggal perhitungan bunga, tidak mendapat bunga.
  16. Setiap penutupan rekening akan dikenakan biaya administrasi.

Keuntungan

  • Suku bunga yang menarik dan kompetitif
  • Tabungan Berhadiah  
  • Layanan jemput bola oleh petugas BPR NBP 3 sehingga Anda tidak perlu repot mendatangi kantor BPR NBP 3 untuk menabung
  • Tabungan Anda di BPR NBP 3 dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku

Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan PUNDI

  • Tabungan PUNDI diperuntukkan kepada perseorangan (berusia 17 tahun ke atas)
  • Membawa kartu identitas diri (KTP) pada saat pembukaan tabungan
  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening yang telah disediakan BPR NBP 3


Setoran dan Saldo Minimum

  • Setoran awal dan saldo minimum sebesar Rp 25.000,-
  • Setoran selanjutnya minimal Rp. 25.000,-


Biaya

  • Biaya administrasi bulanan Rp. 2.000
  • Biaya administrasi rekening pasif Rp. 2.000
  • Tabungan Pasif saldo < Rp. 25.000,-
  • Biaya administrasi penutupan rekening Rp. 10.000,-
  • Biaya administrasi buku tabungan hilang/rusak Rp. 5.000,-

Pelaksanaan Undian Tabungan PUNDI

  • Periode undian dilaksanakan dalam 2x tahapan, dimana setiap tahapan undian jangka waktunya adalah 6 (enam) bulan
  • Tahap Pertama dilaksanakan pada bulan Juli dan Tahap Kedua dilaksanakan pada bulan Januari setiap tahun
  • Penabung Tabungan PUNDI yang memiliki saldo rata-rata per bulan minimum Rp. 100.000,- berhak mendapatkan 1 poin dan berlaku kelipatannya
  • Setiap poin yang dikumpulkan adalah poin akumulasi dari bulan-bulan sebelumnya selama periode berlangsung
  • Besarnya poin untuk ditukarkan adalah sebagai berikut :

10 poin dapat ditukarkan nomor undian Menarik

20 poin dapat ditukarkan nomor undian Kejutan

30 poin dapat ditukarkan nomor undian Favorit

50 poin dapat ditukarkan nomor undian Unggulan

  • Nasabah penabung yang berhak menjadi pemenang undian wajib memiliki saldo minimal pada akhir periode undian sebesar :

Minimal Rp. 1.000.000,- untuk mengikuti undian Menarik

Minimal Rp. 2.000.000,- untuk mengikuti undian Kejutan

Minimal Rp. 3.000.000,- untuk mengikuti undian Favorit

Minimal Rp. 5.000.000,- untuk mengikuti undian Unggulan

  • Rekening tabungan yang memiliki saldo kurang dari Rp. 100.000,- selama 3 bulan berturut-turut, maka poin yang telah dikumpulkan akan dihapus secara otomatis oleh sistem
  • Dalam hal nasabah penabung meninggal dunia, maka pembayaran dana tabungan oleh BPR akan diberikan kepada ahli waris penabung yang ditunjuk sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku

Hadiah Tabungan PUNDI