Prosedur & Cara Bertransaksi

 

  1. Pembukaan Rekening yang dilakukan Nasabah di PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 3, sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening untuk rekening yang bersangkutan, berlaku syarat dan ketentuan umum ini.
  2. Apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening di PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 3, maka rekening tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai satu kesatuan, karenanya syarat dan ketentuan umum ini, berikut penambahan dan perubahannya berlaku serta mengikat terhadap seluruh rekening Nasabah.
  3. Pada kasus rekening akan dipindahtangankan, dialihkan dan atau dijaminkan kepada pihak ketiga atau pihak lain, harus dengan persetujuan tertulis dari PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 3.
  4. Intruksi Nasabah kepada PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 3  dapat dilakukan melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 3 sesuai ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis layanan.
  5. Syarat dan ketentuan umum terkait penggunaan masing-masing layanan (selain yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini) dibuat terpisah.
  6. Nasabah tidak dapat membatalkan atau mengubah instruksi yang telah dilakukan dengan alasan apapun dan transaksi mengikat Nasabah pada saat instruksi tersebut diterima dan dilaksanakan oleh PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 3. Dalam hal PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 3  menerima lebih dari satu instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana rekening, maka Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup di rekeningnya. Ketidaksediaan dana dapat menyebabkan PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 3 tidak menjalankan instruksi tersebut.