KETENTUAN UMUM
- Tabungan Martabe diperuntukkan untuk semua lapisan masyarakat baik perorangan dan badan hukum.
- Sebagai bukti kepemilikan, Bank menerbitkan buku tabungan atas nama penabung.
- Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan antara buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
- Bank dibebaskan dari segala kerugian dan/atau tuntutan yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan/atau penyalahgunaan atas buku tabungan.
- Apabila buku tabungan hilang, Penabung harus segera melaporkan ke Bank disertai surat keterangan hilang dari Kepolisian.
- Rekening yang tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut-turut digolongkan ke dalam rekening pasif dan akan ditutup secara otomatis apabila saldo rekening dibawah saldo minimum.
- Penabung menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di bank, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
- Apabila penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
- Penyetoran/Penarikan dapat dilakukan pada waktu jam kerja selama kas buka.
- Besarnya setoran awal, saldo minimum dan minimal setoran selanjutnya sesuai dengan ketentuan Bank.
- Setiap melakukan penarikan harus disertakan dengan buku tabungan.
- Penarikan yang dilakukan oleh bukan Penabung sendiri harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai dari penabung serta identitas asli dari Penabung dan Penerima Kuasa.
- Besarnya suku bunga sesuai ketentuan suku bunga yang berlaku di BPR.
- Bunga tabungan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah.
- Penutupan rekening sebelum tanggal perhitungan bunga, tidak mendapat bunga.
- Setiap penutupan rekening akan dikenakan biaya administrasi.
Melalui Tabungan Martabe ini, nasabah juga dapat menyetorkan tabungannya sekaligus angsuran kredit yang nantinya akan dibukukan langsung ke rekening kredit nasabah.
Keuntungan
- Suku bunga yang menarik dan kompetitif
- Layanan jemput bola oleh petugas BPR NBP 3 sehingga Anda tidak perlu repot mendatangi kantor BPR NBP 3 untuk menabung
- Tabungan Anda di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku
Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Martabe
- Membawa kartu identitas diri (KTP) saat pembukaan tabungan
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening yang telah disediakan BPR NBP 3
Setoran dan Saldo Minimum
- Setoran awal dan saldo minimum sebesar Rp. 20.000,-
- Setoran selanjutnya minimal Rp. 20.000,-
Biaya
- Biaya administrasi bulanan Rp. 2.000,-
- Biaya administrasi rekening tabungan pasif Rp. 2.000,-
- Tabungan pasif saldo < Rp. 20.000,-
- Biaya administrasi penutupan rekening Rp. 5.000,-
- Biaya administrasi buku tabungan hilang/rusak Rp. 5.000,-