KETENTUAN UMUM

  1. Tabungan Dana Plus untuk semua lapisan masyarakat baik perorangan dan badan hukum.
  2. Sebagai bukti kepemilikan, Bank menerbitkan buku tabungan atas nama penabung.
  3. Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan antara buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
  4. Bank dibebaskan dari segala kerugian dan/atau tuntutan yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan/atau penyalahgunaan atas buku tabungan.
  5. Apabila buku tabungan hilang, Penabung harus segera melaporkan ke Bank disertai surat keterangan hilang dari Kepolisian.
  6. Rekening yang tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut-turut digolongkan ke dalam rekening pasif dan akan ditutup secara otomatis apabila saldo rekening dibawah saldo minimum.
  7. Penabung menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di bank, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
  8. Apabila penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
  9. Penyetoran/Penarikan dapat dilakukan pada waktu jam kerja selama kas buka.
  10. Besarnya setoran awal, saldo minimum dan minimal setoran selanjutnya sesuai dengan ketentuan Bank.
  11. Setiap melakukan penarikan harus disertakan dengan buku tabungan.
  12. Penarikan yang dilakukan oleh bukan Penabung sendiri harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai dari penabung serta identitas asli dari Penabung dan Penerima Kuasa.
  13. Besarnya suku bunga sesuai ketentuan suku bunga yang berlaku di BPR.
  14. Bunga tabungan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah.
  15. Penutupan rekening sebelum tanggal perhitungan bunga, tidak mendapat bunga.
  16. Setiap penutupan rekening akan dikenakan biaya administrasi.

Tabungan Dana Plus merupakan produk unggulan yang ada pada BPR NBP 3 yang memberikan bunga tabungan sebesar bunga deposito.


Keuntungan

  • Suku bunga yang menarik dan kompetitif
  • Layanan jemput bola oleh petugas BPR NBP 3 sehingga Anda tidak perlu repot mendatangi kantor BPR NBP 3 untuk menabung
  • Tabungan Anda di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku

Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Tabungan Dana Plus

  • Membawa kartu identitas diri (KTP) pada saat pembukaan tabungan
  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening yang telah disediakan BPR NBP 3

Setoran dan Saldo Minimum

  • Setoran awal Rp. 1.000.000,-
  • Saldo minimum sebesar Rp. 300.000,-
  • Setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,-


Biaya

  • Biaya administrasi bulanan Rp. 2.000,-
  • Biaya administrasi rekening tabungan pasif Rp. 2.000,-
  • Tabungan pasif saldo < Rp. 300.000,-
  • Biaya administrasi penutupan rekening Rp. 25.000,-
  • Biaya administrasi buku tabungan hilang/rusak Rp. 5.000,-