Tabungan Martabe

Ketentuan dan Syarat

Ketentuan Umum

  1. Penabung adalah perorangan, yayasan, badan hukum dan lembaga lainnya yang namanya tercantum dalam Buku Tabungan.
  2. Sebagai bukti tabungan, Bank menerbitkan buku tabungan atas nama penabung.
  3. Apabila terdapat perbedaan saldo antara Buku Tabungan dengan saldo yang tercatat pada Pembukuan Bank, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada Pembukuan Bank.
  4. Bank dibebaskan dari segala kerugian dan /atau tuntutan yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan/atau penyalahgunaan atas Buku Tabungan.
  5. Apabila buku tabungan hilang, Penabung wajib melaporkan ke Bank dilengkapi Surat Keterangan Kepolisian.
  6. Jika Penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.
  7. Apabila ada perubahan tanda tangan atau alamat, Penabung wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank dan dilengkapi dengan bukti yang sah dan mulai berlaku sejak pemberitahuan perubahan tersebut diterima dengan baik oleh Bank.

Penyetoran dan Penarikan Dana

  1. Besarnya setoran awal, saldo minimum dan minimal setoran selanjutnya sesuai dengan ketentuan Bank.
  2. Setiap melakukan penyetoran dan penarikan disertai dengan Buku Tabungan.
  3. Penarikan yang dilakukan oleh bukan penabung sendiri harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai dari penabung serta identitas asli dari penabung dan penerima kuasa.
  4. Penyetoran/penarikan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja selama kas buka , saldo minimal dan biaya penutupan tabungan sesuai dengan ketentuan Bank.